Dinas Perhubungan Kab. Pemalang melaksanakan pemberian himbauan terkait pemberhentian operasional sementara waktu kendaraan angkutan barang (dumptruck) selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025
Rabu, 12 Maret 2025.
Dinas Perhubungan Kab. Pemalang melaksanakan pemberian himbauan terkait pemberhentian operasional sementara waktu kendaraan angkutan barang (dumptruck) selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025 di kowari wilayah Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Bantarbolang.
Hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas arus lalu lintas selama masa lebaran agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.