BeritaKegiatan

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah Melaksanakan Kalibrasi Alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) pada Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Hari Selasa, 19 Maret 2024, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah melaksanakan Kalibrasi Alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) pada Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Pelaksanaan kalibrasi tersebut dilakukan oleh Tim Kalibrasi BPTD dan didampingi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Unit PKB, Kasubbag TU PKB dan Tim Penguji Dinas Perhubungan serta teknisi pemeliharaan alat uji. Pelaksanaan Kalibrasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dalam PM tersebut, menyebutkan bahwa setiap peralatan uji wajib dilakukan kalibrasi 1 (satu) tahun sekali.

Tujuan dilakukan kalibrasi yaitu untuk menjamin keakurasian alat uji, sehingga memberikan hasil uji yg akurat dan memenuhi ambang batas laik jalan yg ditentukan sesuai dengan perundang-undangan.

Ada 9 alat uji yang dikalibrasi antara lain:
1. Smoke tester (alat uji ketebalan asap)
2. CO/HC tester (alat uji kandungan CO/HC)
3. Tint Tester (alat uji tembus cahaya pada kaca)
4. Sound Level Meter (alat uji kebisingan)
5. Side Slip Meter (alat uji sikap roda)
6. Axle load meter (alat pengukur berat/timbangan)
7. Head Light Tester (alat ukur kuat pancar lampu utama)
8. Brake tester (alat uji kekuatan rem)
9. Speedometer tester (alat uji penyimpangan keakurasian speedometer).

Setelah proses pelaksanaan kalibrasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK) sebagai legitimasi yang menyatakan bahwa suatu peralatan uji berkala/uji KIR kendaraan bermotor telah memenuhi standar ukuran atau nilai dari suatu standar, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nilai standar nasional yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Dengan dilakukannya kalibrasi, diharapkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada pemilik KBWU menjadi prima dan dihimbau kepada pemilik KBWU tersebut agar dapat melakukan uji KIR kendaraannya secara berkala sesuai batas waktu masa uji berkala yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *