Berita

Sosialisasi Perda Perparkiran dan Pencegahan Pungutan Liar

          Kepala UTPP Terminal dan Perparkiran mengikuti Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemalang Tahap II  yang dilakukan di 14 Kecamatan di Kabupaten Pemalang.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa tarif parkir kendaraan digolongkan berdasarkan jenis kendaraan yaitu :

1. Sepeda motor Rp. 1.000

2. Mobil penumpang, sedan, station dan sejenisnya Rp. 2.000

3. Mobil barang dan bus/microbus Rp. 3.000

4. Kendaraan dengan kereta tempelan Rp. 5.000

Kedepanya Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang akan membuat Perda Pengelolaan Parkir di Fasilitas Umum Pemerintah untuk selanjutnya akan diterapkan E-PARKIR.

Jangan lupa minta karcis ke juru parkir ya…..

Sehingga anda ikut berpartisipasi dalam pencegahan pungutan liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *